Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra akan mengkaji status hukum Pansel KPK buatan Presiden Jokowi. Sebab, pansel disebut hanya bisa satu kali diajukan oleh Presiden.
Hal tersebut terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai masa jabatan Pimpinan KPK pada Mei 2023. Dalam putusannya, MK mengabulkan gugatan yang kemudian mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun.
Dalam pertimbangannya, MK menilai KPK diperlakukan berbeda dengan masa jabatan 4 tahun tersebut. Sebab Pimpinan KPK akan bisa dua kali dinilai oleh Presiden dan DPR yang sama.
MK kemudian memberikan contoh sebagai berikut:
Presiden dan DPR yang terpilih pada Pemilu tahun 2019 (Periode masa jabatan 2019-2024), jika menggunakan skema masa jabatan pimpinan KPK 4 (empat) tahun, maka Presiden dan DPR masa jabatan tersebut akan melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak 2 (dua) kali yaitu pertama pada Desember 2019 yang lalu dan seleksi atau rekrutmen kedua pada Desember 2023.
Penilaian sebanyak dua kali sebagaimana diuraikan di atas setidaknya akan berulang kembali pada 20 (dua puluh) tahun mendatang.
Namun, jika menggunakan skema masa jabatan pimpinan KPK selama 5 (lima) tahun, maka seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK dilakukan hanya satu kali oleh Presiden dan DPR Periode 2019-2024 yaitu pada Desember 2019 yang lalu.
Dalam pertimbangan putusan itu, MK secara spesifik memberi contoh dengan menyebut Presiden 2024-2029. Saat ini, Presiden 2024-2029 yang sedang menjabat adalah Prabowo Subianto.
"Mengenai permasalahan dengan Pansel KPK ya yang sudah diajukan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu kami sedang mempelajari permasalahan ini dan membaca dengan saksama putusan dari MK yang terakhir bahwa pengajuan itu memang hanya diajukan satu kali oleh presiden sehubungan dengan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun," kata Yusril kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (22/10).
"Sehingga hanya ada satu kali kesempatan bagi presiden untuk mengajukan pansel itu," sambungnya.
Jokowi menjabat Presiden periode 2014-2019. Dalam periodenya tersebut, Jokowi setidaknya sudah 3 kali membentuk Pansel Capim KPK yakni pada 2015, 2019, dan 2024. Hingga kemudian muncul putusan MK pada tahun 2023.
Untuk Pansel Capim dan Dewas KPK 2024-2029, Jokowi membentuknya pada Mei 2024. Tim sudah bertugas menyeleksi berbagai tahapan hingga tersisa 10 besar Capim dan 10 Calon Dewas KPK.
Nama-nama tersebut sudah diserahkan Pansel ke Jokowi pada 1 Oktober 2024. Merujuk aturan, ada waktu maksimal 14 hari kerja bagi Presiden untuk mengirim nama-nama tersebut ke DPR untuk diseleksi melalui fit and proper test menjadi masing-masing 5 orang terpilih.
Namun, hingga pergantian Presiden pada 20 Oktober 2024, belum ada informasi lebih lanjut. Sebab, DPR pun belum membentuk Alat Kelengkapan Dewan.