Remaja berusia 14 tahun di Kota Semarang, Jawa Tengah berinisial M membacok seorang pedagang hingga terluka cukup parah. Alasannya, lantaran korban menolak memberikan "uang keamanan".
Kapolsek Pedurungan Kompol Dina Novitasari mengatakan peristiwa itu terjadi pada Jumat (18/10) di daerah Tlogosari.
Saat itu pelaku atas perintah sang ayah bernama Chandra (40) diminta menarik uang iuran kepada seorang pedagang makanan pempek.
"Jadi pelaku diminta oleh ayahnya untuk menarik uang keamanan kepada seorang pedagang pempek, tapi pedagang itu menolak dan berkata akan bilang dulu ke Agus yaitu korban seorang pedagang bensin eceran di dekat lokasi," ujar Dina dalam jumpa pers, Senin (21/10).
Pelaku tak terima lantaran permintaan jatah preman itu ditolak oleh pedagang pempek itu dan terjadilah cekcok. Korban kemudian membela pedagang pempek tersebut.
"Saat cekcok itu pelaku kemudian pergi ke rumahnya dan mengambil sajam jenis parang. Pelaku lalu kembali ke lokasi," jelas dia.
Setibanya di lokasi, pelaku langsung membacok korban dengan parang hingga mengenai kepalanya. Ayah pelaku juga ikut berusaha membacok korban namun tidak kena.
"Korban terkena di bagian kepala, luka cukup parah," ungkap Dina.
Dina menyebut, korban dan pedagang pempek tersebut merupakan PKL liar. Setiap satu bulan sekali mereka diminta membayar uang keamanan sebanyak Rp 100 ribu kepada ayah pelaku.
"Ini di sana pedagang liar, sudah pernah ditertibkan. Sebenarnya pedagang itu sukarela memberikan Rp 100 ribu, tapi saat itu ayah pelaku menaikkan pungutan Rp 200 ribu dan mereka keberatan. Dan korban ini berkata kepada para pedagang agar tidak mau menyerahkan uang apabila iurannya naik," imbuh Dina
Sementara itu, pelaku M mengaku baru 5 kali memalak pedagang PKL itu. Pembacokan itu ia lakukan lantaran korban menantang dirinya dan sang ayah.
"Saya disuruh bapak minta uang keamanan ke Bakul (pedagang) pempek Rp 100.000. Kata Bakul suruh bilang Agus, saya pulang menghampiri bapak dan datang ke tempat pempek, terus Agus datang nantang-nantang, akhirnya saya pulang ambil senjata tajam di bawah kasur," kata M.
Atas kejahatannya pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. Polisi juga mendalami dugaan pemerasan yang dilakukan ayah pelaku.