Mahkamah Agung (MA) akan memberhentikan sementara tiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Rabu (23/10) kemarin.
Ketiga hakim itu diduga menerima suap dalam menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa pembunuhan, Ronald Tannur. Tiga hakim itu adalah Hakim Ketua Erintuah Damanik, dengan anggota Heru Hanindyo dan Mangapul.
Keputusan pemberhentian sementara itu diambil setelah adanya kepastian penahanan oleh Kejaksaan Agung kepada ketiga hakim tersebut.
Sebelumnya, juru bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata juga telah menyebut bahwa pihaknya telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun dan mengusulkan ketiga hakim itu diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
Mukti menjelaskan bahwa rekomendasi sanksi itu sudah disampaikan ke MA. Namun, proses sidang etik melalui Majelis Kehormatan Hakim belum dilaksanakan karena usulan tersebut belum mendapatkan tanggapan dari MA.
"Menunggu jadwal MKH," kata Mukti saat dikonfirmasi, Kamis (24/10).
MKH adalah forum pembelaan diri bagi hakim yang berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan terbukti melanggar KEPPH serta diusulkan untuk dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (24/10), juru bicara MA, Yanto, menyatakan bahwa saat ini belum ada proses yang berjalan di MKH.
"Sepengetahuan saya, sampai sekarang belum ada agenda tentang MKH, ya. Belum ada," ujar Yanto kepada wartawan, Kamis (24/10).
"Kalau sudah menyangkut perkara, sudah ditetapkan tersangka, ya. Ini MKH [terkait] kode etik, ya. Kalau kasus [tiga hakim yang ditangkap] ini, sudah [di ranah] APH (aparat penegak hukum)," sambungnya.
Yanto juga menyinggung terkait keputusan pemberhentian sementara ketiga Hakim PN Surabaya itu.
"Terhadap tiga orang Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, setelah mendapatkan kepastian dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Agung, maka secara administrasi Hakim tersebut akan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden atas usul Mahkamah Agung," tuturnya.
Terkait dengan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat, Yanto menyebut hal itu akan dilakukan jika nantinya ketiga hakim itu dinyatakan bersalah dan telah berkekuatan hukum tetap.
"Dan apabila di kemudian hari dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka ketiga Hakim tersebut akan diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat kepada Presiden," jelas dia.
Perkara ini berawal ketika Hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Hakim menilai Ronald Tannur tidak terbukti terlibat dalam kematian kekasihnya, Dini Sera.