SUNGGUH miris nasib yang dialami kakak beradik K, 17, dan D, 15, yang telah ditinggal mati ayahnya dan ibunya mengalami gangguan mental. Mereka menjadi korban pemerkosaan berkali-kali oleh 13 orang tetangganya sejak pertengahan 2023. Namun kasus ini baru dilaporkan pada Juni 2024.
Kasus pemerkosaan tersebut menjadi sorotan lantaran hingga kini belum menemui titik terang. Para terduga pelaku masih bebas berkeliaran. Kasus ini menjadi sorotan setelah diunggah pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dan Surya Utama alias Uya Kuya, artis sekaligus anggota DPR RI dalam siaran televisi.
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah akhirnya turun tangan dengan menurunkan tim dan Propam ke Polres Purworejo agar kasus yang terjadi di Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo, itu segera tuntas. "Kita sudah turunkan tim ke Purworejo untuk mempercepat proses penanganan, selain mengumpulkan barang bukti juga telah memeriksa sejumlah saksi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Artanto Rabu (24/10) mengatakan kasus dugaan pemerkosaan terhadap kakak beradik di Purworejo tersebut kini ditarik dari Polres Purworejo ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, karena kepolisian ingin segera menyelesaikannya. "Kasusnya ditarik ke Polda supaya lebih mudah lagi untuk diproses dan lebih transparan, bukan karena ketidakbecusan Polres Purworejo," ujar Artanto.
Kasus ini sempat dilaporkan ke Polres Purworejo, ungkap Artanto, tetapi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Purworejo bersama aparat perangkat desa setempat malah melakukan mediasi. Mereka menyelesaikan permasalahan tersebut secara damai dan dibuktikan adanya surat nikah siri.
Namun perdamaian itu tidak berjalan dengan baik, lanjut Artanto, kasusnya kembali mencuat karena dilaporkan kembali ke kepolisian. Polisi pun langsung merespons dengan memeriksa kembali kasus tersebut dan terus mendalaminya. Polisi telah memeriksa 10 saksi yakni dari mulai korban, keluarga korban, terlapor, maupun orangtua terlapor dan pelapor.
Artanto melanjutkan, kepolisian juga telah melaksanakan gelar perkara terhadap kasus tersebut di Polda Jawa Tengah Rabu (23/10). Pengakuan korban yang telah diperkosa 13 terduga pelaku didalami termasuk soal pernikahan siri yang dialami oleh satu korban. "Kami harus melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap saksi-saksi sehingga yang disampaikan itu harus dapat kita buktikan," imbuhnya.
Menyangkut kasus ini, ujar Artanto, jika seluruh saksi dan bukti menguatkan maka polisi menerapkan Pasal 81 ayat 2 UU perlindungan anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun. (N-2)