KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menggeledah enam lokasi dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan suap oleh tiga hakim pemvonis bebas Ronald Tannur, anak mantan Anggota DPR atas kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, 29. Jaksa menyita sejumlah uang tunai miliaran rupiah di berbagai tempat.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan penggeledahan dilakukan Rabu siang, 23 Oktober 2024. Penggeledahan dilakukan berbarengan dengan penangkapan ketiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat (LR).
"Ketiga hakim tersebut dilakukan penangkapan di Surabaya sedangkan untuk pengacara atas nama LR dilakukan penangkapan di Jakarta," kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (23/10).
Qohar menyebut penangkapan dan penggeledahan dilakukan atas penyidikan tindakan pidana korupsi berupa penyuapan dan atau gratifikasi sehubungan dengan perkara tindakan pidana umum yang telah diputus di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama terdakwa Ronald Tannur. Anak anggota dewan itu diputus bebas oleh Erintuah Damanik (ED) sebagai Hakim Ketua, Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH) sebagai hakim anggota.
"Kemudian penyidik, menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur tersebut diduga ED, AH dan M menerima suap dan atau gratifikasi dari pengacara LR. Jadi, saya rasa cukup jelas ya apa yang telah saya sampaikan," ungkap Qohar.
Berikut lokasi penggeledahan yang dilakukan tim Kejagung:
1. Rumah pengacara Ronald Tannur, LR, di Surabaya
Penggeledahan pertama dilakukan di kediaman pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat di Surabaya. Di rumah tersebut penyidik menmukan uang tunai sebesar Rp1.190.000.000.
"Kemudian ditemukan juga uang USD sebanyak 451.700 uang tunai dolar Singapura sebanyak 717.043 dan sejumlah catatan transaksi aliran yang telah dilakukan oleh LR," beber Qohar.
2. Apartemen milik pengacara Ronald Tannur, LR, di Jakarta
Selanjutnya, penyidik Kejagung menggeledah Apartemen milik Lisa Rachma di Tower Palem Eksekutif Menteg, Jakarta Pusat. Di apartemen tersebut ditemukan uang tunai terdiri dari berbagai pecahan, seperti dolar Amerika,dolar Singapura yang bila dirupiahkan setara dengan Rp2.126.000.000.
"Kemudian, juga ditemukan dokumen terkait dengan buku penukaran uang atau valuta asing, catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait dan HP milik LR," ucap Qohar.
3. Apartemen Hakim ED di Surabaya
Penyidik lalu menggeledah apartemen yang ditempati oleh hakim ED Yaitu Apartemen Gunawangsa di Surabaya. Penyidik menemukan uang tunai Rp97.500.000, uang tunai dolar di Singapura 32.000, uang tunai Ringgit Malaysia 35.992,25 dan sejumlah barang bukti elektronik.
4. Rumah Hakim ED di Semarang
Kemudian penggeledahan di rumah ED di perumahan BSB Mijen Semarang ditemukan uang tunai 6.000 USD, uang tunai dolar di Singapura 300 dan sejumlah barang elektronik," ujar Qohar.
5. Apartemen Hakim HH di Surabaya
Penggeledahan juga dilakukan di apartemen yang ditempati oleh hakim HH di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya. Di lokasi ini ditemukan uang tunai Rp104.000.000, uang tunai USD 2.200, uang tunai dolar Singapura 9.100, uang tunai Yen 100.000 sen, serta sejumlah barang elektronik.
6. Apartemen Hakim M di Surabaya
Kemudian, penggeledahan di apartemen yang ditempati oleh hakim M di apartemen Gunawangsa, Tidar, Surabaya. Ditemukan uang tunai Rp21.400.000, uang dolar Amerika 2.000, uang dolar Singapura 32.000, dan sejumlah barang bukti elektronik.
Qohar mengatakan setelah penangkapan dan penggeledahan, ketiga hakim dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sementara itu, untuk pengacara digiring ke Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung. Keempatnya telah ditetapkan tersangka.
"Karena telah ditemukan bukti yang cukup adanya tindak bidang korupsi yaitu suap dan atau gratifikasi," pungkas Qohar. (P-5)