POLDA Nusa Tenggara Timur (NTT) menyerahkan empat dari lima tersangka beserta barang bukti kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Boking di Desa Meusin, Kecamatan Boking, Kabupaten Timor Tengah Selatan ke Kejaksaan Tinggi NTT, Rabu (23/10).
Proyek Rumah Sakit Boking dibangun sejak 2017 dengan anggaran Rp17,4 miliar. Korupsi anggaran tersebut mencapai Rp16,5 miliar. Penyidik menemukan korupsi pembangunan rumah sakit mulai dari perencanaan, pembangunan, dan pengawasan.
Empat tersangka yang diserahkan ke Kejaksaan ialah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Brince Yalla, dua konsultan perencana Guskaryari Arief, konsultan pengawas pembangunan rumah sakit, Hamka Djalil dan Direktur PT Tangga Batu Jaya Abadi (TJBA), Mardin Zendrato. Berkas tersangka ke-5, Andrew Feby Limanto sebagai peminjam bendera PT TJBA masih dilengkapi oleh penyidik.
"Pada 29 Juli lalu, kejaksaan menyatakan berkas empat tersangka P21 sehingga kita melaksanakan tahap dua," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Aryasandi dalam konferensi pers di Polda NTT, Rabu (23/10).
Kasubdit III/Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda NTT Kompol Handres mengatakan, para tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Para tersangka terancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. "Total uang yang berhasil kita selamatkan berjumlah Rp473,7 juta," kata Kompol Handres.
Rumah sakit tersebut dibangun untuk melayani kesehatan masyarakat di 10 kecamatan di Kabupaten Timor Tengah Selatan, namun sampai saat ini, rumah sakit tidak bisa dimanfaatkan karena rusak. (N-2)