Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah menyatakan perilaku Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto yang melaksanakan acara pribadi dengan menggunakan undangan kop kementerian, merupakan tindakan niretika dan pelanggaran norma sebagai seorang pejabat publik.
“Perilaku tersebut sangat tidak etis, hanya persoalannya yang bersangkutan sudah dilantik dan berkuasa jadi merasa sudah punya kewenangan. Apalagi dia orang partai politik dan selama ini PAN adalah partai yang sangat loyal terhadap Prabowo sejak pemilu 2014, seolah merasakan Prabowo tidak akan berani menegur apalagi mereshuffle,” ujarnya kepada Media Indonesia di Jakarta pada Rabu (23/10).
Trubus mengatakan Presiden Prabowo yang telah berkomitmen terhadap pemberantasan korupsi, harus tegas memberi sanksi kepada para menterinya yang melanggar etika. Menurutnya, jika pelanggaran semacam itu dibiarkan, akan berdampak pada perilaku koruptif di kemudian hari.
“Karena ini sebuah integritas, tapi yang jelas memang pola-pola seperti ini jika dibiarkan dan tidak diberi sanksi tegas, bentuk-bentuk pelanggaran etika ini dapat meluas pada perilaku korupsi,” imbuhnya.
Trubus menilai persoalan integritas yang berkaitan dengan norma dan etika menjadi hal yang sangat mahal dari pejabat publik. Ia menilai, penggunaan fasilitas negara dalam kepentingan pribadi sudah terbiasa terjadi di pemerintahan Jokowi sehingga ia menilai Prabowo harus lebih tegas terkait adanya konflik kepentingan agar tidak terjadi dalam pemerintahannya.
“Kalau Pak Prabowo ingin membentuk sebuah Zaken Kabinet, harusnya perilaku menteri yang semacam Yandri ini tidak boleh dibiarkan, dan harus ditindak tegas,” ungkapnya.
Sementara itu, pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio secara tegas mendorong agar Presiden Prabowo segera memberhentikan Yandri karena telah melakukan perbuatan memalukan dan tidak terhormat, jika tidak maka hal semacam ini akan dianggap hal yang lumrah dalam kabinet.
“Ini menandakan bahwa menteri tersebut tidak paham birokrasi, nanti akan banyak yang seperti itu. Sebagai Presiden harusnya langsung memecat karena malu-maluin seorang menteri menggunakan kop surat untuk urusan pribadi, artinya kan harus ada uang jalan, memang itu ada di anggaran negara? Sudah seharusnya menteri seperti ini ditindak tegas dan diberhentikan,” jelas Agus. (Dev/P-2)