Tim Ditreskrimsus Polda Sumsel telah menetapkan seorang bos batu bara asal Muara Enim bernama Bobi Candra (BC/33 tahun) sebagai tersangka atas kasus tindak pidana illegal mining. Selain itu, yang bersangkutan juga dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, mengatakan tersangka BC diketahui melakukan aktivitas illegal mining atau penambangan dan penampungan batu bara illegal di wilayah Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim.
“Lokasi tersebut diketahui area hak guna PT Bumi Sawindo Permai dan masuk dalam area izin usaha penambangan PT Bukit Asam,” katanya, Senin, 21 Oktober 2024.
Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, Ditreskrimsus Polda Sumsel kemudian meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan BC sebagai tersangka. Kemudian, penyidik mencari keberadaan asset milik yang bersangkutan yang diduga dibeli dari hasil kejahatan yang dilakukannya kurun waktu 2021-2014.
“Penyidik sejauh ini telah mengamankan sejumlah asset yang bergerak maupun tidak bergerak dari tersangka senilai Rp 13 miliar,” jelasnya.
Adapun asset yang disita tersebut meliputi:
Kemudian sejumlah rekening koran:
Selanjutnya, penyidik akan melakukan penyitaan terhadap barang bukti, melakukan pemeriksaan Ahli TPPU, berkoordinasi lanjutan dengan PPATK, melakukan pencarian terhadap asset bergerak dan tidak bergerak lainnya serta berkoordinasi dengan JPU.
"Potensi kerugian negara akibat kegiatan ilegal yang dilakukan tersangka selama kurang lebih 5 tahun sebesar 36 juta dollar AS atau sekitar Rp 556,88 miliar," katanya.