Presiden Prabowo Subianto melantik utusan khusus presiden bersama dengan stafsus, penasihat presiden, kepala badan, hingga Gubernur Lemhannas di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10). Ada sejumlah nama pesohor yang dilantik, salah satunya Raffi Ahmad.
Raffi dilantik Prabowo sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. Raffi menjadi utusan khusus bersama dengan 6 orang lainnya, yakni:
1. H. Muhamad Mardiono, B.A. Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan
2. H. Setiawan Ichlas Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan
3. K.H. Miftah Maulana Habiburrahman, S.Pd. sebagai Utusan Khusus
Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan
4. H. Ahmad Ridha Sabana, S.E., M.B.A., Ph.D. sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital
5. Prof. Mari Elka Pangestu, M.Ec., Ph.D. Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan
6. Hj. Zita Anjani, S.Sos., M.Sc. Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata
Dengan jabatan ini, mereka mendapat sejumlah fasilitas. Bahkan, jabatan ini juga setingkat menteri.
Tugas dan fasilitas yang didapat para utusan khusus ini tertuang dalam Peraturan Presiden No. 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus PResiden, Stafsus Presiden, dan Stafsus Wakil Presiden.
Berikut tugas dan fasilitas yang didapat:
Untuk memperlancar tugas Presiden, dibentuk Utusan Khusus Presiden.
(1) Utusan Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunEln organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
(21 Dalam pelaksanaan tugasnya, Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden.
(3) Laporan tugas Utusan Khusus Presiden dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.
(1) Pengangkatan dan tugas pokok Utusan Khusus Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden.