RAFFI Ahmad resmi dilantik menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, kemarin (22/10). Apa saja tugas Raffi Ahmad sebagai utusan khusus dan hak keuangan dan fasilitas apa yang didapat Utusan Khusus Presiden?
Berdasarkan Peraturan Preesiden No.137/2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden, disebutkan mengenai hak keuangan dan fasilitas Utusan Khusus Presiden pada Pasal 22 yakni Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri.
Raffi Ahmad akan mendapatkan gaji pokok sebagai Utusan Khusus Presiden diperkirakan sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Tidak hanya itu, ia juga akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp 13.608.000. Total pendapatan yang diterimanya sebesar Ro18.648.000 per bulan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan Menteri.
Untuk masa bakti utusan khusus presiden, disebutkan pada Pasal 23 Perpres tersebut, paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden yang bersangkutan.
"Utusan Khusus Presiden apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun dan/ atau pesangon," demikian bunyi Pasal 24 Perpres itu.
Selain itu, Raffi Ahmad akan mendapatkan dukungan administrasi dari Sekretariat Kabinet. Pasal 26 ayat (1) menyebut "Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, setiap Utusan Khusus Presiden dibantu paling banyak 2 (dua) Asisten dan setiap Asisten dibantu paling banyak 2 (dua) Pembantu Asisten.
Lalu apa tugas Raffi Ahmad?
Aturan mengenai tugas Utusan Khusus Presiden tersebut diatur dalam Pasal 18 Perpres 137/2024 yang berbunyi "Utusan Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya." (H-3)