KOALISI Perlindungan Kesehatan Masyarakat (Kopmas) mendorong regulasi yang mengatur jajanan anak. Kopmas menyayangkan kejadian keracunan pada anak-anak akibat jajanan yang tidak sesuai standar.
Beberapa waktu lalu, ramai diberitakan keracunan massal siswa di Sukabumi, Jawa Barat akibat mengkonsumsi produk jajanan dari Tiongkok. Anak-anak itu mengalami pusing, mual, dan muntah setelah mengkonsumsinya.
“Saya ingin Indonesia ada langkah-langkah strategis yang diambil secepatnya untuk mengatasi persoalan ini. Apalagi sudah menimbulkan korban. Kenapa ini tidak bisa mendapat perhatian serius, sudah jatuh korban lho. Itu terus berulang, di kota A, kota B, sudah ada korban jiwa bahkan tidak diambil langkah-langkah,” kata Ketua Kopmas Bidang Advokasi Yuli Supriati dalam media briefing di Jakarta, Rabu (23/10).
“Mengenai makanan tidak sehat terutama makanan untuk anak-anak, sebagai organisasi yang juga langsung turun ke lapangan melihat, kami ingin sekali ada regulasi-regulasi yang dibuat untuk mengatasi persoalan ini,” imbuhnya.
Yuli juga mencontohkan kasus seorang anak berusia 8 bulan di Rangkasbitung yang harus dirujuk ke RS Harapan Kita karena ususnya sudah rusak. Anak itu harus dioperasi.
Ia pun bertanya kepada sang ibu, apa makanan MPASI yang diberikan setelah si anak 6 bulan. Ibu dari anak tersebut, terang Yuli, mengatakan memberikan makanan yang ia juga makan.
“Ibunya sih enggak salah karena enggak teredukasi. Yang penting ini kan makanan beredar, halal mungkin menurut mereka dan itu dijejalkan (pada anak). Padahal saya tahu banget mengandung pengawet, perasa, dan pewarna,” kata dia.
Menurut Yuli, Indonesia bisa mencontoh Singapura yang punya regulasi Nutri-grade untuk mengelompokkan minuman kemasan berdasarkan label dari abjad A-D. “Kalau C dan D itu mengandung banyak gula dan lemak jenuh sehingga masyarakat bisa diimbau untuk membatasi konsumsinya,” ujar Yuli.
“Mereka juga melakukan penarikan produk makanan minuman impor yang terdeteksi ilegal atau mengandung bahan kimia berbahaya untuk melindungi masyarakatnya dari ancaman keracunan," imbuhnya. (H-3)