PT Rahajasa Media Net (Radnet) membawa kasus ketidakjelasan pembayaran proyek Bakti Kominfo sebesar Rp314,9 miliar ke Pengadilan New York, Amerika Serikat, menjelang lengsernya Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Oktober 2024.
"Jelang Presiden Jokowi lengser, satu isu penting yang kami bawa adalah sengketa antara Pemerintah Indonesia dengan PT Rahajasa Media Internet (Radnet), yang berujung pada gugatan hukum di Pengadilan Distrik Selatan New York, Amerika Serikat," tukas Roy Rahajasa Yamin, pemilik Radnet dalam keterangan resmi yang diterima Media Indonesia di Solo, Jumat (18/10).
Menurut cucu Mangkunegoro VIII dan Pahlawan Nasional Muhammad Yamin ini, sudah sembilan tahun Radnet menunggu kepastian pelunasan proyek pengadaan KPO/USO MPLIK, Jalin WiFi, dan Desa Pinter yang dilaksanakan Radnet pada periode 2010-2012.
Meskipun, Radnet sudah memenangi sidang arbitrase pada 2017, pemerintahan Jokowi belum ada niat baik menyelesaikan pembayaran proyek strategis senilai Rp314,9 miliar.
Dia katakan, Radnet akhirnya mengambil langkah hukum karena Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo tidak kunjung datang, meski jatuh tempo pembayaran harusnya sudah sejak 2015, atau dua tahun sebelum putusan pengadilan arbitrase.
"Nilai total proyek mencapai Rp314,9 miliar, namun hingga kini, pemerintah belum juga melakukan pelunasan meskipun jatuh tempo sudah lebih dari sembilan tahun, sejak 2015," tukas Roy dengan nada prihatin.
Radnet, yang dikenal sebagai penyedia layanan internet pertama di Indonesia, sudah delapan kali mengadakan pertemuan dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), yakni dari Agustus 2016 hingga Februari 2017. Kesepakatan kandas di tengah jalan.
Hingga kemudian Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), yang dalam putusannya pada 27 Juli 2017 memerintahkan Bakti Kominfo membayar Rp205,1 miliar kepada Radnet, plus pembayaran bunga Rp15,7 miliar , berikut selisih kurs mata uang sebesar Rp4,7 miliar kepada Bank Jawa Barat (BJB), yang merupakan kreditur Radnet.
Selama penantian pembayaran, Radnet harus menghadapi tekanan dari BJB yang pada 2 Juli 2020, yang kemudian mengeksekusi jaminan tambahan berupa penyitaan rumah pribadi Muhammad Yamin di Jalan Diponegoro No. 10, Jakarta Pusat.
Dia menegaskan, bahwa Presiden Jokowi menjanjikan penyelesaian masalah ini, hingga beberapa hari menjelang akhir masa jabatannya. "Namun ternyata janji tersebut belum juga terealisasi," lugas Roy.
Ia tidak menginginkan kredibilitas Pemerintahan Jokowi jadi sorotan dunia, karena kasus pembayaran Bakti Kominfo. Namun karena tidak ada jalan lain lagi, terpaksa Roy Rahajasa selaku pemilik Radnet, menggugat pemerintah Pengadilan New York. (N-2)