Kasus dugaan penganiayaan guru honorer SDN 4 Baito, Supriyani, terhadap seorang murid menuai pro dan kontra.
Menanggapi aspirasi tersebut, Menteri Pendidikan Dasar dan Sekolah Menengah Abdul Mu’ti mengungkapkan akan mengangkat Supriyani sebagai Guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Ibu Supriyani sekarang sedang proses melamar PPPK dan insyaallah kami akan bantu afirmasi untuk beliau dapat diterima sebagai guru PPPK,” kata Abdul Mu’ti dalam Acara Silaturahmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, di Kantor Kemendikbudristek, Jakarta Pusat, Rabu (23/10).
Pengangkatan ini merupakan komitmen Mu’ti dalam menghadirkan lingkungan pendidikan yang nyaman bagi para pendidik. Sehingga pada masa mendatang tidak ada lagi kasus serupa.
“Ini bagian dari komitmen kami untuk bagaimana guru-guru ini dapat mengajar dengan baik dan mudah-mudahan juga kasus seperti ini sekali lagi tidak lagi terjadi di masa-masa yang akan datang,” ujar Mu’ti.
Abdul Mu’ti mengatakan, pihaknya akan turut membantu Supriyani selama proses seleksi. Dia harap status Guru Supriyani dapat berubah menjadi PPPK.
“Beliau kan sekarang sedang apply untuk PPPK. Nah kita bantu untuk pada saat ikut tes, mudah-mudahan dapat diterima,” ucap Mu’ti.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Andoolo menangguhkan penahanan Supriyani.
Dikutip dari Kendarinesia, Kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan, S.H mengungkapkan, penangguhan itu berdasarkan pertimbangan kondisi Supriyani yang saat ini memiliki balita yang masih membutuhkan sosok ibu.
Atas pertimbangan itu, penahanan dirinya lantas ditangguhkan dengan jaminan tak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan hadir dalam setiap agenda persidangan atas kasusnya tersebut.
"Terdakwa masih memiliki anak balita yang butuhkan pengasuhan dari ibunya," ungkap Andre, pada Selasa (22/10).