LAYANAN inklusif disabilitas di tingkat puskesmas sampai saat ini hanya 33% atau 3.444 puskesmas. Staf khusus Menteri Koordinator PMK Khoirul Muttaqin mengatakan dari 10.416 puskesmas sebanyak 3.444 atau 33% terakreditasi paripurna. Kemudian dari 3.135 rumah sakit sebanyak 2.439 atau 78% terakreditasi paripurna.
"Puskesmas paripurna setidaknya sudah mampu mengidentifikasi hambatan penyandang disablitas, melakukan pengaturan ruang, memberikan kemudahan, keamanan dan kenyamanan akses," kata Khoriul dalam diskusi secara daring, Jumat (18/10).
Oleh karena itu Kementerian Kesehatan berupaya menyediakan dan mendekatkan askes serta meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, dengan kebijakan, pedoman/media, peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga kesehatan.
Diharapkan ada peningkatan fasilitas pelayanan kesehatan dan peran serta masyarakat termasuk komunitas disabilitas atau organisasi penyandang disabilitas.
"Besar harapan dari pokja ini untuk ikut mendukung dalam memberikan masukan dan berpartisipasi aktif serta rekomendasi aplikatif dalam peningkatan kualitas layanan kesehatan yang sesuai kondisi dan keadaan di Indonesia," ujar dia.
Di kesempatan yang sama, Dokter spesialis penyakit dalam subspesialis hermatologi dan onkologi Prof Zubairi Djoerban menjelaskan disabilitas adalah setiap kondisi dari badan atau jiwa yang menyebabkan kesukaran untuk mengerjakan aktivitas, menyebabkan limitasi aktivitas.
Definisi penyandang disabilitas yakni setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
"Jadi memang ada banyak jenis disabilitas. Misalnya masalah mata, pergerakan, berpikir, mengingat, belajar, komunikasi, mendengar, kesehatan jiwa, dan hubungan sosial," ujarnya.
"Kemudian disabilitas ternyata bukan populasi tunggal melainkan kelompok masyarakat dengan berbagai masalah kebutuhan. Termasuk juga misalnya akibat kencing manis, kemudian timbul perserangan jantung, atau timbul kemudian harus diamputasi," tambahnya.
Kemudian ada tiga dimensi disabilitas, baik struktur, maupun keterbatasan aktivitas dan keterbatasan partisipasi.
"Jadi kadang-kadang kita harus ngomong satu kata demi satu kata. Dan disabilitas, terjadi sejak lahir, yang banyak kita bahas, atau terjadi belakangan. Bisa masalah mengingat, belajar, memahami, bisa masalah berjalan, tidak bisa berlari, ataupun bergerak pun sulit," ungkapnya.
Hal itu bisa terjadi karena kelainan gen, kromosom, juga bisa paparan ibu saat hamil, ibu hamil terkena infeksi rubella, alkohol, merokok, atau karena obat.
Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra menyebut setidaknya di KPAI dari 1.200 data aduan pelanggaran, termasuk kerasan fisik, psikis yang terjadi di keluarga, di lembaga pendidikan, atau lembaga lainnya.
Secara regulasi kita sudah memiliki Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan turunannya. Tentu di dalam regulasi tersebut ada semangat yang jelas di sana terkait bagaimana pembiayaan bagi semua masyarakat di Indonesia, termasuk juga anak dengan disabilitas.
"Tentu semangat UU dan PP ini mudah-mudahan pada hari ini kita lihat seperti apa implementasi ke depan dan harapan kita, dan termasuk juga dengan pemberitaan baru, Presiden Terpilih Prabowo Subianto, dan tim kabinetnya untuk melihat bagaimana ke depan UU dan aturan turunan ini memang betul-betul hadir untuk semua anak, termasuk juga anak dengan penyandang disabilitas," kata Jasra. (H-2)