ANGGOTA sekaligus juru bicara Komisi Yudisial (KY), Mukti Fajar Nur Dewata, mengaku sudah menerima informasi terkait tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pemvonis bebas Gregorius Ronald Tannur yang ditangkap karena terima suap.
Mukti menjelaskan pihaknya masih menelusuri kebenaran informasi dan berita tersebut.
"KY akan menyampaikan statement resmi setelah memperoleh detail OTT tersebut," jelasnya.
Sebelumnya, tiga hakim PN Surabaya pemvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, anak mantan Anggota DPR atas kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, 29 ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung). Ketiganya diringkus karena menerima suap dalam pembebasan terdakwa Ronald.
"Iya terkait itu (suap)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Rabu (23/10).
Namun, Harli belum mau membeberkan bentuk suap yang diterima ketiga hakim. Begitu pula nilai yang diterima bila berupa uang. Harli mengaku akan menyampaikan lengkap saat konferensi pers malam ini.
"Nanti jam 7 malam (19.00 WIB) presscon ya," ujar eks Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat itu.
Ketiga hakim PN Surabaya itu adalah Erintuah Damanik sebagai Hakim Ketua, Mangapul, dan Heru Hanindyo yang saat itu menjadi Hakim Anggota.
KY telah merekomendasi pemberian sanksi penghentian tetap dengan hak pensiun, kepada tiga hakim yang memberikan vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Rekomendasi hukuman pemecatan itu disampaikan dalam rapat konsultasi Komisi III DPR RI yang dipimpin Habiburokhman dengan KY pada Senin, 26 Agustus 2024.
Ketiga hakim yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo terbukti di melanggar di bawah Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH). Pelanggaran etik karena memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur. (P-5)