DALAM waktu satu pekan ini jajaran Polres Bogor Kota berhasil meringkus 10 orang pelaku aksi premanisme dan pungutan liar (pungli) yang meresahkan warga dan pedagang di Pasar Merdeka, Kota Bogor, Jawa Barat.
Sebelumnya, secara berturut-turut, Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Bogor Kota sudah menangkap 7 orang. Terbaru, penangkapan dilakukan pada Minggu (6/10) malam terhadap 3 orang preman.
Salah satunya atau yang paling terakhir ditangkap adalah J, 28, warga Dramaga, Kabupaten Bogor. J kini statusnya sudah jadi tersangka dan ditahan. J merupakan aktor utama atau dalang dalam aksi premanisme di Pasar Merdeka.
Baca juga : Polisi: Paguyuban Gebrak Lakukan Pungli di Pasar Tumpah Bogor
Begundal itu beroperasi di Pasar Merdeka sejak 2020. Ia awalnya memiliki misi untuk membantu para pedagang, kemudian membuat paguyuban di sana dan menempatkannya sebagai ketua.
Namun, dalam perjalanannya dia justru melakukan penyimpangan dengan menarik sejumlah uang yang memberatkan para pedagang. Tersangka beroperasi pada malam hingga dini hari. Besaran kutipannya Rp5 ribu-Rp10 ribu.
"Ada 100 pedagang dimintai untuk uang lampu Rp5 ribu dan uang keamanan Rp10 ribu. Uang itu larinya ke tersangka saja, tidak ke yang lain. Dan dia juga menerima setoran dari preman lainnya," kata Kapolresta Bogor Kota Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso, Senin (7/10).
Baca juga : Polisi Tangkap Pelaku Pungli di Pasar Bogor dengan Dalih Uang Keamanan
"Peran J ini aktor sentral dari pelaku premanisme yang ada di pasar tumpah Jalan Merdeka. Dia dedengkot (pemimpin). Selain menerima uang dia juga menggerakkan, misalnya ada warga atau pedagang yang menolak, ini dari tersangka yang akan menghadang."
Polisi mengungkap tersangka J positif mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil tes urine. Penyidik juga menemukan barang bukti yang digunakan untuk mengonsumsi narkoba.
Selain itu, dalam penggeledahan di kediaman dan kendaraan pelaku, ditemukan alat bukti senjata tajam (sajam) berupa golok dan selongsong peluru atau gotri.
Baca juga : Polisi Bongkar Kasus Pungli Pasar Tumpah Merdeka Bogor, Lima Orang Ditangkap
"Kedua alat ini digunakan oleh tersangka dalam aksi premanisme. Dia mengancam para pedagang, jika tidak memberikan sejumlah uang maka ditakut-takuti, diteror akan dibacok dan lain sebagainya," katanya.
Bahkan, J ini tercatat sebagai residivis kasus narkoba. Dia ditangkap pada Februari 2023 oleh jajaran Polresta Bogor Kota atas pemilikan sabu dan mendekam di LP Paledang selama 8 bulan.
Dalam kasus pungli disertai ancaman ini, tersangka dijerat dengan UU Darurat No 12 Tahun 1951, dengan ancaman 10 tahun penjara. Polisi menghimbau kepada masyarakat untuk berani melapor jika ada informasi terkait aksi premanisme. (J-2)