MENGIKUTI keputusan pemerintah pusat, Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat pada 2025 naik sebesar 6,5%. Kenaikan itu, ujar dia, sekitar Rp140.000. Pada 2024, UMP Jawa Barat Rp2.057.000 dan menjadi Rp2.191.000 pada 2025.
"Saat ini, kami masih membahas Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Jawa Barat. Pada 18 Desember nanti, pemerintah kota dan kabupaten akan menetapkan upah minimum kota atau kabupaten," ujar Bey, Rabu (11/12) sore di Bandung, Jawa Barat.
Sementara itu, Ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) 92 Jawa Barat Ajat Sudrajat mengaku bisa menerima penetapan UMP Jawa Barat 2025. "Kami mengapresiasi permenaker No.16 Tahun 2024. Keputusan itu bisa diterima dalam situasi transisi peralihan regulasi pascaputusan MK."
Dia menegaskan untuk saat ini pihaknya akan melakukan pengawasan ekstra terhadap upah sektoral, baik UMP provinsi maupun UMK Kabupaten dan Kota.
Dengan kenaikan UMP Jabar 2025 itu, diperkirakan UMK Kota Bekasi akan tetap menjadi yang tertinggi menjadi Rp5.690.752. Daerah kedua ialah Kabupaten Karawang sebesar Rp5.599.693, menyusul Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Bekasi mencapai Rp5.558.515.
Sementara UMK terendah di Jawa Barat akan berlaku di Kota Banjar sebesar Rp2.204.754, Kabupaten Pangandaran Rp2.221.724 dan Kabupaten Ciamis Rp2.225.279. (H-3)